readingcharlesdickens.com

readingcharlesdickens.com – Sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan matang oleh pemilik usaha madu di Tanara, Kabupaten Serang, telah resmi mendapatkan dakwaan pembunuhan berencana. Terdakwa dalam kasus ini adalah Edi Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Abah, bersama rekannya Aditia Saputra. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 340 atas pembunuhan Ginanjar yang terjadi pada bulan Maret lalu.

Detail Dakwaan
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, jaksa penuntut umum, Slamet, menyampaikan bahwa Edi Setiawan merasa terganggu oleh korban dan meminta Aditia Saputra untuk merencanakan pembunuhan. “Terdakwa Edi menginstruksikan Aditia untuk berpura-pura ingin membeli madu sebagai bagian dari rencana untuk membunuh korban,” ujar Slamet dalam persidangan yang diadakan pada hari Selasa (25/6/2024).

Persiapan dan Pelaksanaan Rencana Pembunuhan
Pada tanggal 24 Maret, sekitar pukul 15.00 WIB, Edi bersama Aditia dan Aldi, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), berkumpul di kediaman Edi di Walantaka, Kota Serang. Di lokasi tersebut, mereka menyiapkan alat-alat seperti golok dan obat penenang, serta berkomunikasi dengan korban untuk mengatur pertemuan di malam hari.

Edi memerintahkan kedua rekannya untuk membawa senjata tajam dan menggunakan Hansaplast untuk menutupi sidik jari, demi menghindari deteksi. “Sore hari itu, mereka melakukan survei lokasi di Kampung Bendung yang telah dipilih sebagai tempat eksekusi pembunuhan,” tambah Slamet.

Pelaksanaan Pembunuhan
Di malam hari, Aldi bertugas menjemput korban dan membawanya ke lokasi yang telah disepakati. Di sana, Edi dan Aditia telah menunggu. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat kendaraan berhenti, Edi langsung mendekati dan membacok wajah korban. Ginanjar mencoba melarikan diri namun dikejar dan dibacok di kaki oleh kedua terdakwa, sebelum akhirnya dibacok berulang kali di badan, tangan, dan kepala. Aldi juga melakukan penusukan di leher korban sebanyak dua kali.

Setelah insiden tersebut, para pelaku membawa lari tas, madu, dompet, dan handphone korban, meninggalkan korban dalam kondisi tewas di semak-semak. Polres Serang telah mengidentifikasi semua pelaku terkait pembunuhan Ginanjar, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Inspeksi Desa Bendung, Tanara. Ginanjar, yang berasal dari Bandung Barat, dibunuh oleh mantan bosnya, ES alias Alung (43), bersama dengan AS (23) dan pelaku lainnya, AL, yang saat ini masih menjadi DPO.