readingcharlesdickens.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum merilis daftar lengkap barang mewah yang akan dikenakan pajak tersebut. Padahal, waktu yang tersisa hingga penerapan kebijakan ini tinggal beberapa hari lagi.
Kebijakan PPN 12%
Kebijakan PPN 12% ini merupakan bagian dari Undang-Undang tentang https://holocuregame.com/ Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan sebelumnya. Pemerintah berencana untuk mengenakan PPN 12% pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium atau mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pendapatan tinggi.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Meskipun daftar lengkapnya belum dirilis, beberapa barang dan jasa yang diperkirakan akan dikenakan PPN 12% meliputi:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (seperti wagyu dan kobe)
- Ikan mahal (seperti salmon dan tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (seperti king crab)
- Jasa pendidikan premium (sekolah internasional)
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium (rumah sakit kelas VIP)
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA135.
Kriteria Barang Mewah
Kementerian Keuangan masih membahas kriteria atau batasan barang dan jasa yang dapat dikategorikan sebagai premium atau mewah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengenaan PPN 12% hanya menyasar kelompok masyarakat yang sangat mampu17.
Dampak Terhadap Perekonomian
Penerapan PPN 12% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong keadilan pajak dengan memastikan bahwa kelompok masyarakat dengan pendapatan tinggi memberikan kontribusi lebih besar. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan akan berdampak pada harga barang dan jasa premium, yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat1116.
Kebijakan Stimulus
Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa kebijakan stimulus, seperti:
- Diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah
- Bantuan beras 10 kg per bulan untuk masyarakat di desil 1 dan 2
- Insentif pajak penghasilan final sebesar 0,5% untuk UMKM dengan omset Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun
- **Insentif untuk properti dan kendaraan listrik berupa pembebasan PPN dan PPnBM34.
Kesimpulan
Meskipun penerapan PPN 12% tinggal beberapa hari lagi, pemerintah masih belum merilis daftar lengkap barang dan jasa yang akan dikenakan pajak tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan konsumen. Namun, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini hanya menyasar kelompok masyarakat yang sangat mampu dan akan diiringi dengan kebijakan stimulus untuk melindungi daya beli masyarakat.