readingcharlesdickens.com

readingcharlesdickens.com – Komposer Ari Bias telah resmi menyampaikan somasi publik kepada penyanyi Agnez Mo dan PT Aneka Bintang Gading, juga dikenal sebagai Hollywing Group, terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam serangkaian konser yang berlangsung di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Somasi ini dilatarbelakangi oleh klaim bahwa Agnez Mo dan manajemennya belum mendapatkan lisensi langsung dari Ari untuk beberapa lagu yang diciptakannya dan telah digunakan dalam konser tersebut.

Klaim Kerugian Hak Ekonomi

Ari Bias mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena Agnez Mo tidak meminta izin serta tidak melakukan pembayaran hak ekonomi atas penggunaan lagunya. Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Ari, Minola Sebayang, yang menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak kepada Ari sebagai pencipta lagu.

Upaya Hukum yang Telah Dilakukan

Minola Sebayang, dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, menegaskan bahwa sudah ada upaya somasi yang dikirimkan kepada pihak Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaan Ari untuk konser. Meskipun somasi telah dilayangkan, hingga saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan dari pihak Agnez Mo atau Hollywing Group.

Tindak Lanjut dan Somasi Tertutup

Selain somasi terbuka, telah dikirimkan juga somasi secara tertutup kepada Hollywing Group. Namun, menurut pengacara Ari, belum ada tanda-tanda itikad baik dari pihak yang bersangkutan meskipun somasi telah dilayangkan sejak Juni-Mei 2023, yang berarti sudah hampir satu tahun berlalu.

Kondisi Saat Ini dengan LMKM

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh Ari ke Lembaga Manajemen Kolektif Musik (LMKM) melalui Jony Wongkar, namun hingga kini belum ada laporan, izin, atau pembayaran yang diterima dari pihak Agnez Mo terkait dengan hak cipta lagu yang digunakan.

Tuntutan Kompensasi dan Penalti Finansial

Ari Bias menuntut pembayaran denda sebesar Rp 1,5 miliar atas dugaan pelanggaran pasal hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo dan Hollywing Group. Denda ini dianggap proporsional mengingat lamanya waktu tunggu dan frekuensi penggunaan lagu tanpa izin. Penalti yang diminta adalah Rp 500 juta untuk setiap konser, dengan batas waktu tujuh hari kerja bagi Agnez Mo dan Hollywing Group untuk menunjukkan respons yang bertanggung jawab.

Ari Bias, melalui kuasa hukumnya, menegaskan kebutuhan untuk mematuhi hak cipta dan menuntut kompensasi yang adil sebagai pencipta lagu yang karyanya digunakan tanpa persetujuan yang sewajarnya. Somasi ini menunjukkan keseriusan Ari dalam melindungi hak-haknya dan menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap kekayaan intelektual dalam industri musik.